Pemanfaatan Energi Panas Bumi Perlu Dipercepat

03-07-2014 / KOMISI VII

Anggota Komisi VII DPR Alimin Abdullah menyatakan, pembahasan RUU Panas Bumi akan dilanjutkan Jumat (4/6) dengan memanggil menteri, dan diusahakan selesai masa sidang ke IV sekarang ini.  Kalaupun belum dicapai kesepakatan, paling lambat bisa diselesaikan oleh DPR periode 2009-2014 yang akan berakhir September mendatang. Itu bisa mejadi kenang-kenangan dan persembahan Dewan kepada rakyat,” kata Alimin menjawab Parlementaria sebelum Sidang Paripurna DPR Kamis (3/6) di Kompleks parlemen, Senayan.

Menurut politisi PAN ini, pemanfaatan energy panas bumi perlu dipercepat, sebab potensinya mencapai 40% dari potensi di seluruh dunia, sementara yang dimanfaatkan baru 2,5%. Hambatannya, kebanyakan sumber energy panas bumi ada di hutan lindung, hutan konservasi sementara  UU Kehutanan melarang adanya kegiatan pertambangan,

Namun sambung dia, setelah diteliti panas bumi tidak menambang, hanya menaikkan uap panasnya ke turbin lalu diinjeksi air ke dalam tanah. Lahannya juga  tidak terlalu luas. “Kita ingin tuntas, terkait pengambilan air dari dalam tanah juga mesti membayar sehingga harus dihitung. Termasuk pembagian daerah, masyarakat di sekitar panas bumi harus mendapat manfaat,” jelasnya.

Ia mengingatkan, jangan seperti di danau Toba ada pembangkit 600MW untuk pasok Inalum, tetapi masyarakat sekitar tidak mendapat aliran listrik. Masalah-masalah seperti ini harus dipikirkan, ekses bagaimana penyelesaiannya, perlu dirumuskan dalam RUU. Juga harus bisa adil baik untuk pusat maupun daerah,” ungkapnya lagi.

Soal harga, kata Alimin, orang akan semangat mengolah energy baru dan terbarukan,  kalau harganya pantas.  Di Komisi  anggota Dewan dari Lampung ini memperjuangkan tarif tenaga air untuk dinaikkan, selama ini hanya 7 sen dan sekian tahun tidak boleh berubah. Siapa yang tertarik padahal dengan BBM mau bayar sampai 35 sen,” katanya lagi.

Pemanfaatan energy panas bumi lanjut Alimin Abdullah harus dipercepat, karena sudah sangat  mendesak. Menyangkut soal harga sudah ada kenaikan, sementara yang sedang ditunggu adalah ijin dari Kemenhut.

Satu hal lagi yang perlu dilakukan adalah masih ada masyarakat yang kurang memahami bahwa eksplorasi panas bumi tidak seperti mengebor minyak. Pengeboran gas tidak perlu lahan luas, bersih dan tidak mencemari lingkungan. Ini harus ada sosialisasi supaya masyarakat diyakinkan bahwa ada manfaat yang dirasakan, berupa tenaga listrik dan bisa membuka kegiatan ekonomi dan lapangan kerja, sehingga masyarakat mendukungpungkas dia.(mp)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...